Tugas Pokok : Melaksanakan administrasi pengajaran, administrasi evaluasi dan pengembangan akademik.
Bagian Akademik memiliki rincian tugas sbb :
- Menyusun rencana operasional Bagian Akademik;
- Menyiapkan bahan pengembangan kurikulum pendidikan IPDN;
- Mengkoordinasikan penyiapan penyusunan standarisasi materi bahan ajar;
- Melaksanakan penyusunan standar operasi prosedur pendidikan;
- Menyiapkan bahan kebijakan evaluasi pelaksanaan kewajiban mengajar bagi dosen;
- Menyiapkan bahan kebijakan akreditasi perguruan tinggi dari fakultas, pascasarjana dan program studi;
- Menyusun rencana pengembangan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
- Menyiapkan bahan distribusi kewajiban mengajar bagi para dosen yang bersertifikat;
- Mengurus sertifikasi dosen ke universitas Pembina, kementrian pendidikan nasional dan kementerian dalam negeri;
- Melaksanakan koordinasi penyiapan bahan pembuatan kebijakan dari fakultas, program pascasarjana dan program studi untuk yudisium dan wisuda;
- Melaksanakan penatausahaan ijasah berkoordinasi dengan fakultas, program pascasarjana dan program studi;
- Melaksanakan penatausahaan transkrip akademik, legalisasi ijasah dan surat keterangan akademik lainnya bagi lulusan lembaga pendidikan kepamongprajaan sebelum terbentuknya fakultas;
- Menyusun bahan LAKIP Bagian Akademik;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan Kepala Biro Administrasi Akademik, Perencanaan dan Kerjasama.
Fungsi : Pelaksanaan administrasi pengajaran,
Pelaksanaan administrasi evaluasi dan pengembangan
Bagian Akademik terdiri dari 2 sub bagian yang terdiri dari :
- Sub Bagian administrasi pengajaran; dan
- Sub Bagian evaluasi dan pengembangan.
|
|