Peraturan akademik merupakan peraturan yang mengatur berbagai aspek
kegiatan akademik baik di tingkat Institut, Fakultas maupun ditingkat
Jurusan agar Sivitas Akademika Institut Pemerintahan Dalam Negeri dapat
menjalankan kegiatan akademik secara terarah, teratur, dan
terkoordinir.
PENDAHULUAN
Institut
Pemerintahan Dalam Negeri menyelenggarakan pendidikan kedinasan dengan 2
(dua) jenis pendidikan, yaitu pendidikan akademik dengan Program
Sarjana dan jenis pendididkan vokasi dengan Program Diploma IV.
Penyelenggaraan pendidikan Program
Diploma IV dan Program Sarjana diselenggarakan dengan menggunakan sistem
kredit semester yang dipadukan dengan sistem paket persemester.
Beberapa pengertian dasar yang digunakan dalam sistem kredit semester
akan diungkapkan di bawah ini.
SEMESTER
Semester
merupakan satuan waktu terkecil yang digunakan untuk menyatakan lamanya
suatu program dalam jenjang pendidikan. Penyelenggaraan program
pendidikan suatu jenjang lengkap dari awal sampai akhir akan dibagi ke
dalam kegiatan semesteran, sehingga tiap awal semester praja harus
merencanakan tentang kegiatan belajar apa yang akan ditempuhnya pada
semester itu.
Pada Program Diploma IV dan Prgram
Sarjana, satu semester setara dengan kegiatan belajar sekitar 16 sampai
19 minggu kerja/kuliah atau kegiatan terjadwal lainnya, berikut
tugas-tugas lainnya, termasuk 2 (dua) sampai 3 (tiga) minggu kegiatan
penilaian, dengan diikuti oleh evaluasi pada akhir semester.
Satu tahun akademik terdiri dari dua
semester reguler yaitu semester ganjil dan semester genap. Sesudah
selesai kegiatan semester genap, apabila diperlukan dapat
diselenggarakan kegiatan semester non-reguler (semester pendek).
SISTEM KREDIT SEMESTER
Sistem Kredit Semester adalah suatu
sistem penyelenggaraan pendidikan dengan menggunakan satuan kredit
semester (SKS) untuk menyatakan :
a. Beban studi praja
b. Beban kerja dosen
c. Pengalaman belajar praja, dan
d. Beban penyelenggaraan suatu program studi.
SATUAN KREDIT SEMESTER
Satuan Kredit Semester disingkat SKS
merupakan takaran penghargaan terhadap pengalaman belajar yang diperoleh
selama satu semester melalui kegiatan terjadwal perminggu, termasuk
kegiatan lainnya berupa kegiatan/tugas terstruktur dan kegiatan/tugas
mandiri.
BEBAN STUDI DAN MASA STUDI KUMULATIF
- Beban studi semesteran adalah
jumlah SKS yang ditempuh Praja pada suatu semester tertentu. Beban
studi kumulatif adalah jumlah SKS minimal yang harus ditempuh Praja agar
dapat dinyatakan telah selesai menyelesaikan suatu program studi
tertentu.Beban studi Praja pada Program
Sarjana dan Program Diploma IV sekurang-kurangnya 144 SKS dan
sebanyak-banyaknya 160 SKS, perbedaan kedua program tersebut adalah pada
:
(1) Program Sarjana penyelengaraannya terdiri atas 60 % teori dan 40 % praktek/terapan
(2) Program Diploma IV terdiri atas 40 % teori dan 60 % praktek/terapan.
- Masa studi bagi Praja dijadwalkan untuk 8 (delapan) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester.
Praja dapat melakukan cuti akademik, dengan ketentuan sebagai berikut :
(1) Cuti akademik hanya diperbolehkan apabila Praja sakit berkepanjangan
(2) Cuti akademik tidak diperkenankan lebih dari 2 (dua) semester, baik secara berturut-turut maupun secara terpisah.
(3) Cuti akademik dengan ijin Rektor, dengan cara :
- Praja mengajukan permohonan
kepada Dekan/Direktur Program, yang diketahui oleh Dosen Wali yang
bersangkutan (dengan membubuhkan tanda tangan), selambat-lambatnya 2
(dua) minggu sebelum kegiatan akademik berjalan.
- Dengan mempertimbangkan aspek akademik (IP dan SKS yang sudah
diperoleh) Dekan/Direktur Program meneruskan permohonan kepada Rektor
- Selama cuti akademik, Praja dibebaskan dari pendaftaran
- Waktu yang dipergunakan cuti akademik diperhitungkan dalam batas waktu maksimal masa studi.
PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI D-IV, SI DAN ALIH PROGRAM
- Penyelenggaraan Program Studi Diploma IV
dan Sarjana (S1) mulai dari semester I sampai dengan semester IV berdasarkan
kurikulum yang sama
- Penjurusan peserta didik pada program D
IV dan S1 dilakukan pada semester II atau tahun kedua dengan kurikulum yang berbeda
sesuai jurusan dan ditetapkan melalui Keputusan Rektor
- Penetapan peserta didik dalam jurusan
pada Program D IV dan S1 dengan mempertimbangkan usulan sesuai dengan Formulir
Pengajuan Jurusan
- Peserta didik dapat melakukan alih
program dari Program D IV menjadi S1 pada semua Jurusan sejak semester V dengan
mengajukan dan disetujui Ketua Program melalui persayaratan minimal Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) 3,25 rekomendasi dari Ketua Jurusan.
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PERKULIAHAN
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan
kuliah atau pengajaran ditetapkan dengan beban studi tiap minggu selama satu
semester, yang terdiri atas tiga kegiatan berikut :
-
1 jam kegiatan perkuliahan, terjadwal
tiap minggu (termasuk 5-10 menit istirahat)
- 1-2 jam kegiatan terstruktur, yang
direncanakan oleh tenaga pengajar pengampu mata kuliah bersangkutan, misalnya
menyelesaikan pekerjaan rumah, tugas pembuatan
makalah/karya tulis, menterjemahkan suatu artikel dan sebagainya.
- 1-2 jam kegiatan mandiri, misalnya
membaca buku rujukan, memperdalam materi, menyiapkan tugas dan sebagainya.
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN SEMINAR DAN KAPITA SELEKTA
Harga suatu satuan kredit semester (1 (SKS) kegiatan
seminar dan kapita selekta pada dasarnya mengacu pada kegiatan kuliah, yaitu :
- 1 jam kegiatan terjadwal (termasuk 5-10
menit istirahat)
- 1-2 jam kegiatan terstruktur, yang
direncanakan oleh tenaga pengajar pengasuh mata kuliah bersangkutan, misalnya
menyelesaikan pekerjaan rumah, menterjemahkan suatu artikel, dan sebagainya.
- 1-2
jam kegiatan mandiri, menyiapkan tugas dan sebagainya
Kegiatan seminar diatur seperti di bawah ini :
- Jumlah makalah yang harus diitulis dan
dipresentasikan Praja di depan forum untuk bobot 1 SKS adalah sekitar 1-2
makalah, tergantung bobot makalah dan jumlah praja
- Praja
secara bergilir diberi peran sebagai penyaji makalah, pembahas atau moderator
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PELATIHAN
Harga satu satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan
pelatihan atau praktikum di kelas atau labolatorium dan sejenisnya ditetapkan
setara dengan beban studi sekitar 2 jam kerja pelatihan terjadwal, yaitu 2 kali
50 menit untuk kegiatan latihan, diiringi dengan kegiatan mandiri berupa
penyelesaian tugas-tugas praktek, membaca buku rujukan, memperdalam materi dan
kegiatan lainnya
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN PRAKTEK KULIAH LAPANGAN (PKL), KULIAH KERJA (KK) DAN SEJENISNYA
Harga satu
satuan kredit semester (1 SKS) kerja lapangan, kerja kuliah, kerja klinik dan
sejenisnya ditetapkan setara dengan beban studi sekitar 4 jam terjadwal tiap
minggu selama satu semester, maka Praktek Kerja Lapangan (PKL), apabila
mempunyai bobot 1 SKS setara dengan 4 jam kali 16 pertemuan kali 50 menit yaitu
3200 menit atau kurang lebih 54 jam harian. Apabila dalam satu hari dihitung 8
jam kerja, untuk itu PKL yang berbobot SKS 1 (satu) adalah selama kurang 7 hari
kerja diluar waktu pemberangkatan dan pemulangan, yang diiringi dengan ;
- 1-2 jam kegiatan pembahasan hasil kerja lapangan, yang
direncanakan oleh pembimbing lapangan yang bersangkutan, misalnya diskusi,
seminar/lokakarya, konferensi kasus dan sebagainya
- 1-2 jam kegiatan mandiri, misalnya membaca buku rujukan,
memperdalam materi, menyiapkan/menyusun laporan kegiatan dan sebagainya
HARGA SATUAN KREDIT SEMESTER KEGIATAN LAPANGAN, PENELITIAN, TUGAS AKHIR
Harga satu
satuan kredit semester (1 SKS) kegiatan tugas akhir berupa penelitian dan atau
magang guna penulisan laporan akhir atau skripsi dan sejenisnya pada dasarnya
mengacu pada kerja lapangan, yaitu setara dengan beban studi sekitar 4 jam
terjadwal tiap minggu selama satu semester sebanyak 16 x, maka lamanya tugas
akhir adalah 16 kali 50 menit kali 4 jam kali bobot SKS. Sebagai contoh untuk
laporan akhir memiliki bobot SKS 4, maka lama kegiatan lapangan untuk
penelitian tugas akhir adalah 16 x 4 x 50 menit x 4 yaitui 12.800 menit sama
dengan kurang lebih 2124 jam, yang berarti kurang lebih 27 hari kerja di luar
keberangkatan dan kepulangan. Kegiatan lapangan dalam rangka tugas akhir
diringi dengan :
1-2 jam kegiatan terencana, yang dibutuhkan oleh pimpinan
tempat Praja melakukan penelitian dan atau magang, misalnya mengikuti
rapat-rapat, penyuluhan, partisipasi pada suatu lembaga, dsb
1-2 jam kegiatan terstruktur yang dipersiapkan oleh
tenaga pengajar atau pembina mata kuliah yang bersangkutan, misalnya diskusi,
seminar, studi kepustakaan, penelitian laboratorium/lapangan, partisipasi pada
suatu lembaga, dsb
Kegiatan mandiri, misalnya mencari buku/jurnal di
perpustakaan sebagai bahan rujukan menyusun laporan serta menulis
skripsi/laporan tugas akhir, dan sebagainya.
Mengingat
waktu yang sangat terbatas untuk melakukan kegiatan penelitian dan penulisan
laporan akhir atau skripsi, dianjurkan agar Praja telah menyiapkan usulan
penelitian atau outline-nya pada semester sebelum kegiatan atau kuliah Laporan
Akhir atau Skripsi itu ditempuh.
KEGIATAN PRAKTEK (NON SKS) EKSTRAKURIKULER WAJIB DAN PILIHAN
Kegiatan
Praktek (Non SKS) Ekstrakulikuler Wajib dan Pilihan merupakan pedoman dasar
dalam penyelenggaraan pendidikan untuk memberikan ketrampilan dalam pelaksanaan
tugas sebagai kader pamong praja di lingkungan Institut Pemerintahan Dalam
Negeri dengan pengaturan :
- Kegiatan Praktek Program Diploma IV dan Sarjana
dilaksanakan selama 7 (tujuh) semester dengan rincian kegiatan wajib dan
pilihan
- Praja wajib mengikuti kegiatan wajib yang ditawarkan pada
semester I sampai dengan semester VII
- Struktur penilaian kegiatan praktek untuk Program Diploma
IV dan Sarjana dalam bentuk sertifikasi kelulusan dari kegiatan Praktek
tersebut
- Praja dinyatakan lulus jika mengikuti seluruh kegiatan
yang telah diberikan oleh Instruktur
- Sertifikat kelulusan merupakan persyaratan untuk
mengontrak mata kuliah pada semester berikutnya
- Kegiatan praktek sebagaimana dimaksud akan diatur lebih
lanjut dalam Peraturan Rektor Institut Pemerintahan Dalam Negeri
PENDAFTARAN AKADEMIK
- Pendaftaran Akademik dilakukan untuk memperoleh ijin
mengikuti kegiatan akademik
- Dilakukan di Sub Bagian Akademik (SBA) Fakultas
masing-masing
- Praja diwajibkan mengambil Kartu Rencana Studi (KRS),
mengisinya sesuai mata kuliah pada semester yang bersangkutan,
menandatanganinya dan diketahui oleh dosen wali untyuk selanjutnya diserahkan
ke SBA
- d. Perubahan rencana studi (baik penggantian mata kuliah
yang akan ditempuh, penambahan mata kuliah baru, maupun pengurangan jumlah mata
kuliah) hanya boleh dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu terhitung sejak kegiatan akademik dimulai
A. Kartu dan Daftar
Dalam penyelenggaraan
administrasi akademik digunakan beberapa kartu dan lembaran, yang terdiri atas
:
- Kartu Rencana Studi (KRS)
- Kartu Kemajuan Studi (KKS)
- Kartu Nilai Akhir (KNA)
- Lembar Daftar Peserta dan Nilai Akhir (LDPNA)
- Lembar Daftar Hadir Praja dan Dosen (LDHPD), dan
- Lembar Daftar Prestasi Praja (LDPP)
ad a.
- KRS berisi daftar mata kuliah
yang akan ditempuh Praja dalam semester bersangkutan
- KRS diisi oleh Praja bersama dan
disetujui oleh Dosen Wali dengan membubuhkan tanda tangannya (untuk Program
Diploma IV dan Program Sarjana)
- KRS diambil dari SBA pada tiap
awal semester
- KRS diserahkan ke SBA oleh Dosen
Wali guna pembuatan DHPD
- Apabila Praja ingin melakukan
perubahan KRS dalam batas waktu yang ditetapkan, harus mendapat persetujuan
Dosen Wali yang selanjutnya menyerahkan kepada SBA
ad b.
- KKS berisi nilai akhir semua mata kuliah yang telah
ditempuh Praja
- KKS diisi oleh Dosen Wali pada akhir semester
bersangkutan dan ditandatangani oleh Praja, Dosen Wali (untuk Program Diploma
IV dan Prgram Sarjana) dan SBA, KKS yang dibuat oleh Pusat Komputer sifatnya hanya membantu untuk mengecek kembali perhitungan KKS oleh Dosen Wali
- KKS digunakan sebagai pertimbangan dalam mengisi KRS
semester berikutnya
- KKS dibuat rangkap 4, yaitu untuk Praja, Dosen Wali
(untuk Program Diploma IV dan Program Sarjana), SBA dan Jurusan/program studi
ad c.
- KNA berisi huruf mutu perseorangan Praja dalam satu mata
kuliah yang telah ditempuh
- Huruf mutu dalam KNA diisi oleh Dosen Pengasuh mata
kuliah dan diserahkan ke SBA bersamaan dengan LDPNA.
ad d.
- LDPNA berisi daftar seluruh Praja yang mengikuti suatu
mata kuliah sesuai dengan DHPD
- LDPNA diberikan oleh SBA kepada Dosen Pengasuh mata
kuliah pada saat ujian akhir semester dan harus diserahkan kembali ke SBP paling lambat 2 (dua) minggu
setelah ujian dilaksanakan
- LDPNA asli disimpan di SBA, salinan I ditempel di papan
pengumuman, dan salinan II disimpan Dosen Pengasuh mata kuliah
ad e.
- LDHPD berisi Nomor Pokok Praja (NPP) yang mengikuti mata
kuliah bersangkutan
- LDHPD ditandatangani oleh Praja pada saat kegiatan
belajar mengajar berlangsung, serta oleh Dosen Pengasuh mata kuliah atau
Asisten pada akhir kegiatan
- LDHPD disimpan di SBA atau oleh Dosen Pengasuh mata
kuliah
ad.f.
- LDPP berisi Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Praja tiap
angkatan dalam satu Fakultas jurusan/program studi, jumlah semester dan beban
studi yang telah ditempuh, serta nama nomor kode Dosen Wali (untuk Program
Diploma IV dan Sarjana), DPP ini dibuat oleh Pusat Komputer
- LDPP disahkan dan ditanda tangani oleh Pembantu Dekan I
- LDPP diumumkan kepada Praja tiap akhir semester
DOSEN WALI
Untuk
membantu kelancaran belajar Praja, Fakultas/jurusan/program studi menetapkan
Dosen Wali yang akan membimbing Praja dalam kegiatan akademik selama menempuh studi
Program Sarjana dan Program Diploma IV. Jumlah Praja yang dibimbing oleh Dosen
Wali disesuaiakan dengan kemampuan Fakultas/jurusan/program studi. Secara
ideal, tiap Dosen Wali membimbing sebanyak-banyaknya 20 Praja.
Mekanisme
dan tugas Dosen Wali secara terinci akan diatur dengan Keputusan Rektor.
PENULISAN LAPORAN TUGAS AKHIR
Untuk mengakhiri studi
Program Diploma IV, Praja diwajibkan melakukan penyusunan dan penulisan Laporan
Tugas Akhir berupa Laporan Akhir dan Skripsi bagi Praja Program Sarjana, dengan
ketentuan :
- Praja dapat secara resmi menyusun Tugas Akhir studi
apabila sekurang-kurangnya telah menyelesaikan 85 % beban studi kumulatif yang
dipersyaratkan
- Telah menyelesaikan semua mata kuliah prasarat bagi
penyusunan dan penulisan Tugas Akhir tersebut
- Memiliki Kartu Praja semester bersangkutan
- Apabila untuk Tugas Akhir ini diperlukan penelitian
lapangan, maka fakultas/jurusan dapat menetapkan seorang pembimbing lapangan,
yaitu tenaga dari instansi/lembaga tempat Praja melakukan kegiatan penelitian
- Apabila Tugas Akhir tidak dapat diselesaikan dalam
satu semester, maka :
- Praja masih diperkenankan menyelesaikan pada semester
berikutnya dengan mencantumkan kembali pada KRS (topik Skripsi dan Pembimbing
tetap sama)
- Pada akhir semester bersangkutan, Tugas Akhir tersebut
diberi huruf K, sehingga tidak digunakan untuk penghitungan IP dan IPK
- Apabila Tugas Akhir tidak dapat diselesaikan dalam dua
semester berturut-turut, maka :
- Tugas Akhir tersebut diberi huruf mutu E
- Praja diharuskan menempuh kembali kegiatan penyusunan dan
penulisan Tugas Akhir tersebut dengan topik yang berbeda (Pembimbing bisa
berbeda atau tetap sama)
- Huruf mutu Tugas Akhir sekurang-kurangnya adalah C
- Tugas Akhir yang ternyata ditulis dan diselesaikan di
luar butir (3) dan (4) di atas (pada saat praja cuti akademik atas ijin Rektor
maupun tanpa ijin Rektor), sekalipun dibimbing oleh Pembimbing dan Pembimbing
Pendamping tidak dibenarkan, dan hasil bimbingannya dianggap gugur
- Dalam keadaan seperti butir (8) di atas, Praja diharuskan
mengganti topiknya dan mengulang penyusunan dan penulisan Tugas Akhir dan
proses bimbingannya.
EVALUASI
Evaluasi keberhasilan
usaha belajar Praja dilaksanakan pada akhir semester, meliputi penilaian
terhadap :
-
Ujian Akhir Semester
-
Ujian TengahSemester
- Ujian Praktikum/Pelatihan (kalau ada)
- Ujian Akhir Pendidikan
- Tugas-tugas lain yang ditetapkan (misalnya makalah,
referat, laporan pelatihan/praktikum, dsb)
- Jumlah kehadiran di kelas; dan
- Cara-cara evaluasi lain yang ditetapkan
PEMBOBOTAN MASING-MASING EVALUASI BAGI PROGRAM IV DAN SARJANA ADALAH :
- Ujian Akhir Semester sekurang-kurangnya 40 % (empat puluh
persen)
- Ujian Tengah Semester sekurang-kurangnya 30 % (tiga puluh
persen)
- Ujian Praktikum sekurang-kurangnya 20 % (dua puluh
persen); dan
- Jumlah kehadiran di kelas 10 % (sepuluh persen)
Hasil penilaian tersebut setelah dihitung, digunakan sebagai evaluasi untuk
menetapkan huruf mutu yang menunjukkan prestasi Praja dalam suatu mata kuliah
yang ditempuh. Adapun huruf mutu yang diberlakukan adalah :
1.
A
(sangat baik) nilai : 4
2. B
(baik) nilai : 3
3. C
(cukup) nilai : 2
4. D
(kurang) nilai : 1
5. E
(tidak lulus/gagal) nilai : 0
Huruf mutu tersebut digunakan untuk menentukan Indeks Prestasi (IP) dan
Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
PERSYARATAN UJIAN
- Ujian Tengah Semester dilaksanakan
setelah perkuliahan sekurang-kurangnya telah mencapai 6 x (enam kali) tatap
muka; Ujian Akhir Semester dilaksanakan setelah perkuliahan sekurang-kurangnya
telah mencapai 12 x (dua belas kali) tatap muka
- Apabila hingga waktu ujian sebagaimana
dimaksud pada butir (1) jumlah tatap muka belum mencukupi, maka pelaksanaan
ujian diselenggarakan tersendiri setelah kekurangan jumlah tatap muka terpenuhi
- Ujian Akhir Pendidikan dilaksanakan pada
akhir semester VII, terdiri atas :
- Ujian Tertulis Pengajaran dan Pelatihan
- Ujian Komprehensif serta Laporan Akhir
dan atau Skripsi
- Penilaian Kepribadian
- Pelaksanaan Ujian Akhir sebagaimana
dimaksud pada butir (3) ditetapkan dalam Kalender Akademik
- Tata cara Penilaian Kepribadian diatur
tersendiri dengan Peraturan Rektor.
PERSYARATAN PRAJA UNTUK DAPAT MENGIKUTI UJIAN ADALAH :
- Telah memiliki Nomor Pokok Praja (NPP)
-
Jumlah kehadiran pada setiap mata kuliah
dan pelatihan sekurang-kurangnya 75 % dari tatap muka riil
- Tidak sedang dalam proses hukuman
disiplin dan penjatuhan hukuman disiplin
- Praja yang tidak mengikuti Ujian Tengah
Semester atau Ujian Akhir Semester disebabkan sakit atau ijin yang dapat
dibenarkan, dibolehkan mengikutri Ujian Susulan dengan syarat jumlah kehadiran
perkuliahan atau pelatihan tidak kurang dari 75 %
- Alasan yang diperbolehkan bagi Praja
mengikuti Ujian sebagaimana dimaksud butir (2) harus dinyatakan secara tertulis
dari dokter apabila sakit dan dari Pengasuh langsung apabila ijin, yang
diketahui Kepala Bagian Pengasuhan ditujukan kepada Panitia Pelaksana Ujian
atau Kepala Bagian Tata Usaha pada masing-masing Fakultas
- Praja yang telah mengikuti Ujian tetapi tidak lulus
diberikan kesempatan mengulang 1 (satu) kali sesuai dengan jadwal yang telah
ditentukan oleh Bagian Tata Usaha Fakultas
PERSYARATAN PRAJA UNTUK DAPAT MENGIKUTI UJIAN AKHIR PENDIDIKAN TERTULIS ADALAH :
- Telah lulus seluruh mata kuliah serta pelatihan program
pendidikan semester I sampai dengan
semester VII, dengan IPK serendah-rendahnya 2,00 dan tidak ada nilai E
- Memiliki nilai kepribadian sekurang-kurangnya 2,00 yang
dinyatakan secara tertulis oleh Kepala Bidang Pengasuhan
- Telah menyelesaikan kegiatan lapangan sesuai dengan
kurikulum yang berlaku dan latsarmendispra
- Tidak sedang dalam proses hukuman disiplin dan
menjalankan hukuman disiplin berat
-
Peserta ujian, 5 (lima) hari sebelum ujian dimulai harus
sudah mendaftarkan diri kepada Sekretariat Ujian Akhir Pendidikan.
SANKSI UJIAN :
- Peserta Ujian akhir Semester dan Ujian Akhir Pendidikan
dinyatakan lulus ujian apabila pada setiap mata pengajaran/kuliah dan pelatihan
memperoleh nilai sekurang-kurangnya 2,00
- Peserta Ujian Akhir Semester dan Ujian Akhir Pendidikan
yang telah mempergunakan kesempatan ujiannya dan dinyatakan tidak lulus,
diperbolehkan mengikuti ujian perbaikan satu kali yang waktunya ditentukan
Panitia Ujian
- Perbaikan dimaksud pada butir (2) bagi mereka yang
mempunyai nilai D dan E
- Nilai hasil perbaikan tersebut setinggi-tingginya satu
tingkat dari nilai yang diperoleh sebelumnya, dan apabila nilai yang diperoleh
lebih rendah dari nilai yang diperbaiki, maka nilai yang digunakan adalah nilai
akhir hasil perbaikan
- Praja yang diberikan hak untuk mengikuti ujian perbaikan
adalah mnereka yang memiliki nilai E dan atau D sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
mata kuliah dan atau 2 (dua) pelatihan
-
Bagi Praja yang memiliki nilai E lebih dari 3 (tiga) dan
atau 2 (dua) pelatihan maka yang bersangkutan dinyatakan tidak naik tingkat
- Bagi peserta ujian yang telah menggunakan haknya
mengikuti ujian perbaikan dan masih belum/tidak lulus, maka kepadanya
diwajibkan mengulang seluruh kegiatan pendidikan (jarlatsuh) pada tingkat yang
sama pada tahun ajaran berikutnya
PERSYARATAN PRAJA UNTUK MENGIKUTI UJIAN LISAN KOMPREHENSIP DAN LAPORAN AKHIR/SKRIPSI ADALAH :
- Wasana Praja telah memenuhi syarat dan telah lulus
seluruh mata kuliah dan pelatihan yang diujikan mulai semester I sampai dengan
semester VII
-
Telah menyelesaikan Laporan Akhir atau Skripsi, dan
ditandatangani oleh kedua pembimbingnya sebagai persetujuan
- Telah mengikuti dan lulus seluruh kegiatan lapangan
sesuai kurikulum yang berlaku
PREDIKAT KELULUSAN PROGRAM DIPLOMA DAN PROGRAM SARJANA ADALAH :
a. IPK
2,00 - 2,75 : memuaskan
b.
IPK
2,76 - 3,50 : sangat memuaskan
c.
IPK
3,51 - 4.00 : dengan pujian (Cum Laude)
YUDISIUM
Praja dapat dinyatakan naik tingkat jika memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
- Telah lulus seluruh mata kuliah selama 2
(dua) semester dengan IP sekurang-kurangnya 2,00, serta tidak memiliki nilai
kosong dan atau E
- Nilai D yang diperoleh sebanyak-banyaknya
3 (tiga)
- Telah lulus seluruh kegiatan
ekstrakulikuler/Praktek (non SKS) wajib selama 2 (dua) semester dan telah
memiliki sertifikat kelulusan
- Telah memperoleh nilai kepribadian/pengasuhan
sekurang-kurangnya dengan IP 2,00
- Tidak sedang dalam proses hukuman
disiplin dan menjalankan hukuman disiplin berat
- Telah dinyatakan naik tingkat pada
tingkat sebelumnya dan telah diyudicium oleh Rektor atau Pejabat lain yang
ditunjuk oleh Rektor
PEMBIMBING KONSELING :
Penanganan terhadap Praja yang bermasalah, khususnya
yang bersifat non akademis, dilakukan Dosen Konselor yang tergabung dalam TPBK
(Tim Pelayanan Bimbingan dan Konseling) Fakultas/Program Studi.
TPBK Fakultas dilakukan oleh Pembantu Dekan III
bekerjasama dengan Pembantu Dekan I. TPBK Fakultas dikelola oleh Dosen/Konselor
yang menangani masalah-masalah non akademik Praja di Fakultasnya. Ruang lingkup
pelayanan antara lain :
- Pemeriksaan
psikologi untuk mengetahui kemampuan studi Praja
- Konseling masalah pribadi dan vokasional
- Rujukan kepada tenaga profesional
(dokter, psikolog, psikiater, ulama, dsb)
Prosedur
pelayanan bimbingan dan konseling adalah Praja dapat mendatangi TPBK Fakultas
atas keinginan sendiri atau atas anjuran Dosen Wali. Dosen Wali akan memberi
surat pengantar untuk ke TPBK
PENGHARGAAN DAN SANKSI AKADEMIK:
- Institut memberikan penghargaan kepada Praja berprestasi
pendidikan terbaik yang ditetapkan setiap tahun pada saat kelulusan berdasarkan
gabungan nilai pengajaran, pelatihan dan pengasuhan
- Penghargaan pendidikan bagi lulusan terbaik adalah
Kartika Asta Brata ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
- Penghargaan Bidang Pengajaran adalah Kartika Adhi
Kertyasa ditetapkan oleh Rektor
-
Penghargaan Bidang Pelatihan adalah Kartika Adhi
Karyatama ditetapkan oleh Rektor
- Penghargaan Bidang Pengasuhan adalah Kartika Adhi
Mahottama ditetapkan oleh Rektor
- Penghargaan saat kenaikan tingkat dan pangkat pada setiap
Jurusan, Fakultas dan Institut yang ditetapkan oleh Rektor.
- Sanksi Akademik terdiri dari :
- Tidak diperbolehkan mengikuti ujian pada mata
kuliah/pelatihan tertentu apabila jumlah kehadiran kurang dari 75%
- Tidak naik tingkat/tinggal tingkat apabila terdapat nilai
mata pengajaran/pelatihan yang kosong atau bernilai huruf E
- Tidak lulus program studi tertentu apabila terdapat nilai
pengajaran/kuliah yang kosong atau bernilai huruf E dan atau nilai ujian
Laporan Akhir/Skripsi dan Lisan Komprehenshipnya bernilai dibawah 2,00
- Diberhentikan dari statusnya sebagai peserta didik
- Bagi Praja yang kehadirannya kurang dari 75 % sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diwajibkan melapor kepada Fakultas melalui Jurusan
masing-masing untuk memperoleh Surat Pengantar kepada Dosen/Instruktur/Pelatih
Pengampu Mata Kuliah/Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib, agar memperoleh tugas dan
bimbingan khusus sebelum mengikuti Ujian Susulan/Ulangan sebanyak-banyaknya
3(tiga) mata Kuliah atau 2 (dua) Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib
- Bagi Praja yang kehadirannya kurang dari 75 % sebagaimana
dimaksud pada huruf a, terdapat lebih dari 3 (tiga) Mata Kuliah, atau lebih
dari 2 (dua) untuk Pelatihan/Ekstrakulikuler Wajib, dinyatakan tidak naik
tingkat/tinggal tingkat
- Bagi Praja yang dinyatakan tidak naik tingkat/tinggal
tingkat sebagaimana dimaksud pada huruf b, diwajibkan mengulang seluruh
kegiatan pengajaran, pelatihan dan pengasuhan bagi praja pada tahun akademik
berjalan, serta nilai yang sudah diperoleh dinyatkan tidak berlaku
- Bagi Praja yang dinyatakan tidak naik tingkat/tinggal
tingkat sebanyak 2 (dua) kali, diberhentikan statusnya sebagai peserta didik
- Bagi Muda Praja yang tidak naik tingkat/tinggal tingkat
diberhentikan statusnya sebagai peserta didik
- Bagi Praja yang dinyatakan tidak lulus Ujian Laporan
Akhir/Skripsi dan Lisan Komprehenship sebagaimana huruf c, diwajibkan mengulang
ujian dan kepadanya diberlakukan sebagimana pada angka 14
- Bagi Praja yang diberhentikan dari statusnya sebagai
peserta didik sebagaimana pada huruf d, diwajibkan mengembalikan seluruh biaya
pendidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Ketentuan pemberian
penghargaan dan penjatuhan sanksi diatur dengan Peraturan Rektor
WISUDA DAN PENGUKUHAN
Peserta didik yang telah menyelesaikan pendidikan
diwisuda oleh Menteri Dalam Negeri Praja yang telah
diwisuda, dikukuhkan sebagai Pamong Praja Mudsa oleh Presiden Republik
Indonesia atau Pejabat lain yang ditunjuk.
Ketentuan pelaksanaan
wisuda dan pelantikan diatur dengan Peraturan Rektor.
|