Berita Terkini‎ > ‎

Sosialisasi Pedoman Beban Kerja Dosen & Pelaksanaan Tri Dharma PT

diposting pada tanggal 19 Okt 2009, 20.24 oleh admin @ipdn.ac.id   [ diperbarui12 Jan 2011, 01.34 ]
(Jakarta, 2 Agustus 2010).  Bertempat di Aula Pascasarjana MAPD  Kampus IPDN  Cilandak Jakarta,   Bagian Akademik dan Fakultas Politik Pemerintahan melaksanakan Kegiatan sosialisasi pedoman beban kerja dosen bagi dosen-dosen yang bernaung di Jurusan Kebijakan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat.  Acara dibuka oleh Pembantu Rektor Bidang Akademik mewakili Rektor IPDN (Prof. Dr. Sadu Wasistiono, MS) dengan menghadirkan nara sumber Prof. Dr Ir Djoko Kustono H M dari Tim Direktorat Ketenagaan Ditjen Dikti.

Kegiatan sosialisasi pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, didasari bahwa dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan (Pasal 3 ayat 1 PP No 41 Tahun 2009).  Sebagai konsekwensinya dosen ybs harus melaporkan tugas yang menjadi beban kerjanya.

Berdasarkan PP No 37 tahun 2009 (pasal 8), salah satu persyaratan adalah memenuhi beban kerja dosen khususnya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit  sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya.  Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (Sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksankaan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
 
Pelaksanaan beban kerja dosen kemudian wajib dilaporkan melalui penyampaian laporan kinerja dosen yang aplikasinya telah disiapkan di ditjen dikti.  Masing-masing dosen kemudian mengisi form-form dalam aplikasi tersebut yang telah disiapkan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya.  Selanjutnya penilaian akan dilakukan oleh asesor. Penetapan asesor untuk kinerja dosen dapat ditetapkan oleh SK Rektor  Ini berbeda dengan penetapan asesor  untuk sertifikasi harus asesor yang memiliki NIRA yang daftarnya terdapat di direktori asesor ditjen dikti.

 Materi yang terkait dengan sosialisasi :

 
 
Sumber :  Fakultas PP dan Bag. Akademik
Comments